TIENS Indonesia Peroleh Sertifikat Syariah dari DSN MUI
Selasa, 15 Januari 2013 11:02 WIB
Bertempat di Auditorium Gedung Majelis Ulama
Indonesia, Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI)
menyerahkan Sertifikat Syariah kepada TIENS Indonesia. Sertifikat
Syariah yang diserahkan oleh KH Ma’ruf Amin selaku Ketua DSN MUI
tersebut diterima langsung oleh Chairman Tiens Group Co. Ltd, Li
Jinyuan. Sertifikat Syariah tersebut diberikan setelah mendapatkan
rekomendasi dari DSN MUI atas pembukaan Unit Usaha Syariah TIENS
Indonesia.
Hal ini tentunya setelah dilakukan evaluasi dan
pengkajian yang intensif terhadap keseluruhan aspek bisnis dan
operasional manajemen, perusahaan yang bernaung di bawah nama PT Singa
Langit Jaya tersebut telah sesuai dengan kaidah-kaidah syariah.
Penyerahan Sertifikat Syariah tersebut dilakukan dalam acara Seremonial
dan Konferensi Pers kedua belah pihak pada hari Senin, 14 Januari 2013.
“Tidak
banyak perusahaan yang memiliki Unit Usaha Syariah, terlebih perusahaan
yang bergerak dibidang Multi Level Marketing. Oleh karena itu atas nama
Majelis Ulama Indonesia, kami mengucapkan selamat kepada TIENS yang
telah mendapatkan sertifikat syariah ini. Hal ini menandakan bahwa
produk-produk TIENS Halal dan dari segi bisnis pun telah sesuai dengan
aturan-aturan syariah”. ujar KH Ma’ruf Amin, Ketua Dewan Syariah
Nasional, dalam konferensi persnya, Senin (14/1).
Sementara
menurut H.M Ichwan Sam, Sekjen MUI, pihaknya menyambut baik sektor
bisnis khususnya pihak swasta seperti TIENS yang memiliki itikad baik
untuk membuka Unit Usaha Syariah.
"Hal ini sangat menggembirakan karena dapat menumbuhkan ekonomi syariah di Indonesia,” katanya.
Sedangkan
menurut Chairman Tiens Group, Co. Ltd, Li Jinyuan, pemberian Sertifikat
Syariah ini menjadi salah satu bukti bahwa TIENS sangat peduli akan
syariah Islam.
“Indonesia yang memiliki masyarakat Muslim
terbanyak merupakan market terbesar kami, sehingga kami berupaya keras
agar masyarakat Indonesia dapat dengan nyaman dan tanpa kekhawatiran
baik dalam mengkonsumsi produk, maupun menjalankan peluang bisnis kami,"
ungkapnya.
Li menambahkan pihaknya bangga menjadi perusahaan China pertama yang mendapatkan Sertifikat Syariah
Dengan
adanya sertifikat syariah ini, maka TIENS Indonesia di bawah nama PT
Singa Langit Jaya telah memenuhi persyaratan pembukaan Unit Usaha
Syariah sebagaimana tertuang dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.
75/DSN MUI/VII/2009 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang
Syariah (PLBS), dimana terdapat 12 poin ketentuan hukum yang harus
dipenuhi.
Ketentuan-ketentuan tersebut diantaranya adalah,
adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau
jasa, memiliki produk yang halal, perhitungan komisi yang adil dan tidak
menimbulkan ighra’, dan tidak melakukan kegiatan money game.
(*/redaksi@wartaekonomi.com)
Foto: Dok. TIENS
Sumber : http://wartaekonomi.co.id/berita7378/tiens-indonesia-peroleh-sertifikat-syariah-dari-dsn-mui.html
![]() | ![]() |

